Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan satu tersangka dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). di Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap.
Satu orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Bayu Putra Subandi (BPS) selaku Ketua PKBM di Kecamatan Kejayan. Ia ditahan sejak Senin (30/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengungkapkan, PKBM yang dikelola oleh BPS menerima dana bantuan dari tahun 2021 hingga Juni tahun 2024 sebesar Rp2,692 miliar.
Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, Teguh menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,955 miliar.
“Artinya hampir 73 persen anggaran itu diduga disalahgunakan,” kata Teguh.
Sebelum menetapkan BPS sebagai tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 85 saksi dan dua orang saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti penguat juga telah disita.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas menambahkan, modus yang digunakan tersangka yakni pertanggungjawaban fiktif. Salah satunya pengadaan bahan ajar.
Selain itu, tersangka juga diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dalam hal lain, yakni honor untuk tenaga pendidik
Penyidik menjerat BPS dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk primair, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk subsidair.
“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Dimas. (tof/asd)