Gugat Pilwali Probolinggo 2024, PPI Minta Pemilihan Ulang

278

Probolinggo (WartaBromo.com) – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) resmi menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo Nomor 336 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada Kota Probolinggo 2024. Salah satunya adalah permintaan pemilihan ulang.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan sebagai termohon, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu. KPU juga telah melakukan kajian dan membuat matrik serta laporan kronologi poin-poin gugatan PPI untuk diserahkan juga pada KPU Jatim dan RI.

“Termasuk akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun jawaban persidangan nanti. Ini saya sudah di Jakarta untuk melakukan upaya konsultasi,” ujarnya pada Jumat (27/12/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, juga mengonfirmasi telah menerima salinan resmi gugatan tersebut. Saat ini, Bawaslu Kota Probolinggo tengah berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat untuk membahas langkah lanjutan atas kasus ini.

“Pak Putut (Komisioner Bawaslu) sudah berangkat ke Jakarta untuk membahas permasalahan ini,” jelas Johan secara terpisah.

Gugatan yang diajukan organisasi yang berbasis di Bogor, Jawa Barat ini, mencakup 10 pokok keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang diumumkan pada 3 Desember 2024. Berikut adalah inti dari sepuluh pokok gugatan yang diajukan PPI:

1. Keberatan Terhadap Hasil Perhitungan Suara
Pasangan calon yang meraih suara terbanyak, dr. H. Aminuddin – Ina Dwi Lestari, memperoleh 53.520 suara. Namun, PPI mempertanyakan validitas hasil ini dan meminta keadilan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran.

2. Dugaan Pelanggaran TSM
PPI menduga adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

3. Ketidaknetralan ASN
Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon menjadi perhatian serius. Bawaslu telah menemukan bukti keterlibatan ASN dengan inisial T yang melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Praktik Politik Uang
Ada laporan dugaan politik uang yang melibatkan dua pemuda dan seorang ASN, namun kasus ini dihentikan oleh Gakkumdu dengan alasan kurangnya bukti.

5. Pelanggaran Atribut Paslon di TPS
Pada hari pemungutan suara, atribut pasangan calon ditemukan digunakan oleh saksi di sejumlah TPS, yang melanggar aturan netralitas.

6. Ketidaksesuaian Prosedur Penghitungan Suara
Proses penghitungan suara di beberapa TPS dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk di TPS 6 Kelurahan Kareng Lor yang berujung pada penghitungan ulang.

7. Keberatan Rekapitulasi Saksi Paslon
Saksi pasangan calon nomor urut 04 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara, dengan alasan keberpihakan pengawasan.

8. Pelanggaran Prinsip Pemilu LUBER JURDIL
Pelanggaran yang ditemukan dianggap merugikan pasangan calon tertentu dan mengabaikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

9. Pelanggaran Konstitusional
PPI menilai pelaksanaan Pilkada tidak memenuhi asas-asas yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya.

10. Permintaan Pemilihan Ulang
PPI mengajukan pemilihan ulang untuk memulihkan keadilan bagi pemilih dan pasangan calon.

Permintaan Kepada Mahkamah Konstitusi
Melalui gugatan ini, PPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 336 Tahun 2024 dan memerintahkan pemilihan ulang yang jujur dan adil.

Pilkada Probolinggo 2024 kini menjadi perhatian nasional, menantikan keputusan MK untuk menentukan masa depan demokrasi di Kota Probolinggo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.