Titik Akhir Bripka DW, Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat karena Desersi

282

Probolinggo (WartaBromo.com) – Bripka DW, anggota Polres Probolinggo Kota, resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar Kamis pagi (26/12/2024). Oknum ini dipecat karena disersi selama 177 hari.

Upacara ini dilakukan tanpa kehadiran Bripka DW, sehingga pelaksanaannya berlangsung in absentia dengan menghadirkan foto yang bersangkutan.

Foto tersebut diserahkan oleh perwakilan dari Propam Polres Probolinggo Kota dan sebagai tanda pemecatan, foto Bripka DW disilang oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P.

Keputusan pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Bripka DW dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 huruf b Perkap Nomor 7 Tahun 2002.

AKBP Oki menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan etika profesi.

Bripka DW diketahui melakukan desersi atau tidak bertugas selama total 177 hari, meski telah beberapa kali diberikan pembinaan dan peringatan.

“Ini adalah keputusan berat yang sebenarnya tidak ingin saya ambil. Namun, tindakan Bripka DW telah melampaui batas. Kami sudah berupaya memberikan pembinaan, tetapi dia tetap tidak menunjukkan perubahan,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota agar tidak mengulang pelanggaran serupa.

Ia juga menegaskan, meski tidak diinginkan, upacara PTDH tetap akan dilakukan jika ada pelanggaran serius di masa depan.

“Saya berharap ini menjadi yang terakhir. Mari bersama-sama menjaga integritas dan disiplin sebagai anggota Polri,” tutup Kapolres Oki.

Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dan komitmen dalam bertugas sebagai penegak hukum.(lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.