Prigen (WartaBromo.com) – Kasus penipuan ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan modus kredit murah melalui pinjaman online (pinjol) terus berkembang.
Terungkap bahwa salah satu alasan banyaknya korban dalam kasus ini adalah adanya komisi sebesar Rp100 ribu yang diberikan kepada warga yang berhasil mengajak orang lain untuk ikut kredit barang.
Salah satu korban, Desi Fatmawati, mengungkapkan bahwa warga yang berhasil mengajak pelanggan baru akan mendapatkan komisi tunai Rp 100 ribu.
“Kalau kita dapat warga yang kredit, kita dapat komisi Rp 100 ribu, itu diberikan langsung tunai,” ujarnya yang dibenarkan korban lain pada wartabromo.com.
Menurut Desi, pemberian komisi ini membuat banyak warga tertarik untuk mengajak teman-teman atau kerabat mereka untuk ikut mengambil kredit barang murah tersebut. Namun, kenyataannya justru berakhir dengan penyesalan, para korban terjerat utang besar di aplikasi pinjol yang berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 70 Juta.
Berdasarkan informasi terbaru dari Pemerintah Desa Jatiarjo, jumlah korban yang tercatat saat ini telah mencapai 215 orang.
Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan pengaduan yang terus berdatangan dari warga yang merasa dirugikan ke Posko pengaduan di desa setempat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyatakan bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Untuk Satreskrim Polres Pasuruan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga korban,” ujar Iptu Joko Suseno.
Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang utama di balik penipuan ini, mengingat jumlah korban yang terus bertambah dan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (yog)