Mulai Hari Ini! Pemkab Lumajang Berlakukan Satu Tiket Dan Satu Harga Wisata Tumpak Sewu

193

Lumajang ( WartaBromo.com) – Polemik tiket masuk berlapis di kawasan wisata Tumpak Sewu Semeru, Pronojiwo, yang beberapa hari terakhir viral dan banyak dikeluhkan wisatawan, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Melalui Dinas Pariwisata, berbagai pihak terkait, seperti pengelola Goa Tetes, Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, BUMDes Sidomulyo, DPMD Kabupaten Lumajang, serta Kepala Desa Sidomulyo, dikumpulkan untuk membahas permasalahan ini.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Komisi B DPRD Lumajang sebagai mitra Dinas Pariwisata, serta perwakilan kepolisian dari Polsek Pronojiwo. Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya disepakati beberapa langkah strategis untuk pengelolaan wisata Tumpak Sewu Semeru secara bersama-sama.

Hasil musyawarah bersama diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

1. Penarikan tiket dilakukan dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Hal tersebut dirumuskan dari penarikan tiket di obyek wisata di wilayah desa Sidomulyo (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu) dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh Bundes Sidomulyo yang sudah berijin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.

2. Penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk Wisatawan Mancanegara : 1 tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk Wisatawan Lokal : 10.000 per wahana.

3. Tiket dikenakan di loket pintu masuk masing masing obyek wisata di pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu.

Kesepakatan dalam musyawarah bersama telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/350/427.48/2024 yang ditanda tangani semua pihak yang hadir dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/351/427.48/2024 yang ditandatangani 3 pengelola (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, Bumdes Sidomulyo.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama 3 Pengelola Obyek Wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing masing obyek wisata.

Sanksi penertiban dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2 akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan.

Pemberlakuan 1 Tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama tersebut, maka permasalahan di Kabupaten Lumajang sudah selesai. Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.

Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang.

Tentang adanya keluhan penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melanjutkan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kebaikan dan citra positif Pariwisata di Jawa Timur. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.