Pasuruan (WartaBromo.com) – Baru-baru ini berbagai sosial media marak membahas tentang orang-orang yang mengalami gagal bayar pinjaman online alias galbay pinjol. Dengan berbagai alasan, mereka banyak menceritakan pengalamannya saat galbay.
Dilansir dari berkas.dpr.go.id, galbay pinjol terjadi ketika debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya. Meskipun galbay pinjol umumnya tidak langsung berujung pada hukuman pidana, terdapat beberapa risiko hukum dan konsekuensi.
Galbay pinjol tidak dapat dipidanakan sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat dipidana penjara atau kurungan karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Penting untuk dipahami, galbay pinjol di platform legal memang tidak berujung pidana kecuali jika terdapat indikasi penipuan atau itikad buruk dari debitur.
Namun, jika pinjaman dilakukan melalui platform pinjol ilegal, risiko hukum dapat meningkat, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pinjol ilegal.
Untuk menghindari risiko tersebut, debitur disarankan untuk segera menghubungi penyedia pinjaman guna membahas opsi restrukturisasi utang, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau pengurangan bunga. (jun)