Prigen (WartaBromo.com) – Update terbaru terkait kasus penipuan ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengungkap bahwa aplikasi pinjaman online (pinjol) yang paling banyak digunakan oleh pelaku dan diinstallkan ke HP para korban adalah Kredivo dan Akulaku.
Dari pengakuan para korban, pelaku penipuan memanfaatkan kedua platform ini untuk menjadi mereka sebagai debitur dnegan meminta kode OTP dan memberikan barang-barang elektronik, terutama HP dan TV, dengan skema kredit murah.
Barang yang paling sering dibeli korban adalah HP Samsung tipe A06 dan A18, yang rata – rata dibanderol dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.
Menurut para korban, pelaku penipuan mengklaim bahwa barang-barang ini sedang dalam masa promo, sehingga harga yang ditawarkan terkesan sangat murah. Menariknya, transaksi dilakukan paling banyak dengan cara membeli barang dari toko online di platform Shopee ‘Meteor Cell Official Store.”
Namun, meski harga barang relatif murah, para korban justru terjerat hutang pinjol dengan jumlah yang jauh lebih besar dari harga barang.
Salah satu korban mengaku membeli HP Samsung A06, namun limit pinjolnya terpakai hingga Rp 12 juta.
“HP-nya memang datang, tapi limit di akun pinjol saya habis.” ujar salah satu korban.
Modus yang digunakan pelaku adalah mendaftarkan korban ke lebih dari satu aplikasi pinjol. Korban diberikan alasan bahwa limit kredit di satu aplikasi tidak cukup untuk membeli barang, sehingga harus menggunakan beberapa pinjol sekaligus. Akibatnya, korban terjebak dalam hutang yang jauh melebihi kemampuan mereka untuk membayar.
“Awalnya kan katanya nyicil cuma 80 ribu. Lha terus di aplikasi kok tiap bulannya 1 juta. Ya meski kita disuruh bayar cuma 80 ribu perbulan ke dia (NV) . Kan kalo ditagih (Pinjol)segitu nyari dimana,”ujar Dewi, salah satu korban saat di Balai Desa Jatiarjo.
Seiring dengan terungkapnya kasus ini, pihak Pemdes Jatiarjo telah membuka posko pengaduan untuk membantu para korban mengurus laporan dan memberikan pendampingan hukum.
Kepala Desa Jatiarjo, MH Dardiri, juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah debt collector dari pinjol mendatangi rumah warga secara langsung.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, dan hingga saat ini jumlah korban yang terdaftar telah mencapai 210 orang dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. (yog)