Debt Collector Mulai Berkeliaran, Pemdes Jatiarjo Buka Posko Pengaduan Kasus Penipuan Bermodus Kredit Murah dengan Pinjol

68

Prigen (WartaBromo.com) – Kasus penipuan bermodus kredit murah dengan menggunakan pinjaman online yang menimpa ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Desa (Pemdes) Jatiarjo.

Untuk membantu warganya, Pemdes Jatiarjo resmi membuka posko pengaduan yang akan memfasilitasi korban-korban penipuan ini dalam menyelesaikan kasus mereka, serta menampung pengaduan atau laporan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kepala Desa Jatiarjo, MH Dardiri, menjelaskan bahwa langkah pembukaan posko ini diambil sebagai bentuk fasilitasi hukum bagi warganya yang menjadi korban.

Hingga saat ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar dengan jumlah korban yang melapor telah mencapai 210 orang, dan angka tersebut diprediksi akan terus bertambah.

“Ini adalah langkah yang kami ambil untuk memberikan fasilitasi hukum kepada korban yang ingin melapor, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Dardiri.

Kasus penipuan ini bermula ketika ratusan warga diimingi oleh pelaku, AK (29), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dengan penawaran barang-barang murah melalui aplikasi kredit online.

Namun, kenyataannya, barang yang diterima tidak sesuai dengan beban hutang yang harus dibayarkan. Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dengan modus berbeda-beda tergantung dari transaksi yang dilakukan korban. Dalam kegiatannya, AK dibantu oleh NV yang bertugas untuk menjembatani warga yang ingin mengambil kredit barang atau membayar cicilan per bulannya.

Saat ini, Kades Jatiarno MH Dardiri menekankan pentingnya mengantisipasi gejolak kemarahan warga akibat kasus ini.

“Kita harus meminimalisir gerakan-gerakan yang tidak diinginkan karena warga sudah marah,” ujarnya.

Selain itu, Pemdes Jatiarjo juga menghadapi persoalan tambahan dengan kehadiran debt collector dari pihak pinjaman online yang mulai mendatangi rumah-rumah warga. Hal ini terjadi karena banyak warga yang mengalami tunggakan pembayaran setelah pelaku penipuan tidak menunaikan janji untuk melunasi sisa angsuran.

“Ada warga yang sudah didatangi oleh debt collector. Ini yang kita antisipasi. Kami sampaikan agar jika ada yang berkaitan langsung dengan pinjaman online, bisa datang dan melapor ke desa untuk dibantu penyelesaiannya,” jelas Dardiri.

Sebelumnya, warga korban penipuan ini telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Pasuruan dengan satu orang korban sebagai pelapor utama. Sisanya telah memberikan surat kuasa untuk mewakilkan laporan mereka kepada pelapor tersebut. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.