Pertengkaran Jadi Faktor Utama Perceraian di Pasuruan: Orang Tua Ikut Campur

208

Bangil (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2024, mulai bulan Januari hingga November, Pengadilan Agama Bangil mencatat sebanyak 1.767 perkara perceraian. Angka yang paling mencolok yakni perselisihan dan pertengkaran.

Perselisihan dan pertengkaran menjadi angka yang mendominasi perceraian di wilayah Kabupaten Pasuruan, yakni dengan total sejumlah 1.317 perkara, disusul masalah ekonomi sebanyak 322 perkara.

SK warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan saat ditemui di Pengadilan Agama Bangil, mengatakan telah mengajukan cerai gugat. Ia mengakui bahwa selama menjalin rumah tangga sekitar 6 tahun pernikahan sering mengalami perselisihan dan pertengkaran.

”Saya selama menjalin hubungan juga pernah bertengkar, apa lagi ada orang tua yang ikut dalam menanggapi masalah perselisihan dan pertengkaran.” ujar SK

Di tahun 2024 kawin cerai terdapat sebanyak 1.403 perkara. Namun itu terhitung sampai bulan November. Sebaliknya di Tahun 2023 terhitung sampai bulan Januari sampai Desember terdapat sebanyak 1.510 perkara yang sudah diputus. Angka tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan kawin talak.

Humas Pengadilan Agama, Masitah saat dikonfirmasi mengenai data, dari 11 bulan ini ada 1.767 dengan rincian : Mabuk 2, Madat 1, Judi 8, Meninggalkan salah satu pihak 74, Hukum penjara 7, Poligami 1, Kdrt 20, Perselisihan dan pertengkaran 1.317, Kawin paksa 6, Murtad 9, Ekonomi 322.

”Perkara yang sudah di minutasi sebanyak 2.542 itu masih rekap bulan November. Untuk bulan Desember masih belum masuk rekap.” ujar Masita. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.