Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dikritik, Diduga Sebagai Bagian dari Praktik ‘Politik Dagang Sapi’

23

Bangil (WartaBromo.com) – Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan yang belum genap setahun, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu kritik datang dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto, yang menilai perombakan ini mencerminkan praktik “politik dagang sapi.”

Menurut Lujeng, perombakan AKD yang dipercepat sebelum masa 2,5 tahun seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, mencerminkan adanya transaksi politik antara para anggota dewan.

“Jika pergantian AKD ini dipaksakan tanpa alasan yang jelas dan hanya berdasarkan permintaan antar anggota dewan, saya berkeyakinan itu adalah bagian dari transaksi politik dagang sapi,” ujar Lujeng.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memberikan alasan terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, perubahan AKD ini dilakukan atas dasar peluang yang dibolehkan dalam tata tertib DPRD, khususnya Pasal 67. Ia menyebutkan bahwa ada klausul dalam aturan tersebut yang memungkinkan perubahan, dan hal ini sudah melalui konsultasi sebelumnya termasuk ke Kemendagri.

“Dalam tatib pergantian AKD diatur dengan masa 2,5 tahun. Namun, di ayat berikutnya ada peluang yang bisa dimanfaatkan, dan hal ini sudah kami konsultasikan. Maka, kami merasa perombakan ini sesuai aturan,”kata Samsul.

Samsul menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan usulan anggota demi menjaga harmonisasi pasca Pilkada.

Untuk diketahui, paripurna internal pergantian AKD diwarnai aksi walkout dari Fraksi Golkar yang kecewa. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.