Tunggakan PBB Warga Satu Desa di Pasuruan Sampai Rp896 Juta, Komisi 1 DPRD: Banyak yang Nitip ke Perangkat

152

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ketua Komisi 1 bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti munculnya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dialami oleh warga Kabupaten Pasuruan.

Fenomena ini disebabkan oleh cara pembayaran PBB yang dilakukan warga melalui cara titip kepada perangkat desa atau ke petugas di tingkat Kecamatan yang ternyata tidak berjalan dengan baik disamping memang masih banyak wajib pajak ‘nakal’ yang tak mau melunasi pajaknya.

Namun yang menjadi sorotan yakni banyak warga yang taat pajak mengaku telah menitipkan pembayaran pajak mereka kepada perangkat namun pembayaran tersebut diduga tidak tersampaikan, sehingga muncul tagihan yang belum terbayar pada periode berikutnya.

“Banyak warga yang mengeluh sudah nitip, tapi ternyata gak dibayar dan di tagihan berikutnya masih muncul sebagai belum terbayar,” ujar Rudi Hartono.

Rudi Hartono menilai, hal ini berdampak pada kebocoran potensi pendapatan daerah.

“Ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan daerah harus ada perbaikan, ” tegasnya.

Sebagai contoh, Rudi menyebutkan di Desa tempatnya tinggal yakni Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari tunggakan PBB tercatat mencapai Rp. 896.496.227 dalam beberapa tahun terakhir. Lebih mengejutkan lagi, katanya, tanah kas desa di Desa Tejowangi juga mengalami tunggakan.

Meski demikian, Rudi mengapresiasi bahwa informasi terkait tunggakan PBB warga telah tercantum dalam surat pemberitahuan pembayaran sebagai bagian dari transparansi.

“Jika warga sudah menitipkan pembayaran ke perangkat desa atau petugas, maka pembayaran itu harus disampaikan sesuai dengan prosedur, agar tidak muncul tunggakan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Tejowangi, Anshor mengaku jika kejadian munculnya tunggakan PBB yang cukup besar tersebut terjadi hampir merata di berbagai Desa di Kabupaten Pasuruan.

“Ini tidak hanya terjadi di Desa sini. Tapi hampir merata. Bahkan di Kecamatan pun masih nitip bukan langsung pembayaran atau pelunasan. Ini yang jadi problemnya,”ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyediakan berbagai metode pembayaran PBB termasuk secara daring mulai dari via Bank daerah seperti Bank Jatim hingga platform e-commerce seperti Tokopedia. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.