Bangil (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang remaja yang menjadi bandar sabu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.075 gram.
Bandar sabu tersebut diketahui bernama Gusti Ari Sandi (26), seorang pemuda yang berdomisili di Jl. Pepaya, Desa Pandaan, Kecamatan Pandaan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba sebelumnya, yakni Indra dan Sutrisno, yang diamankan dengan barang bukti seberat 0,27 gram.
Setelah dilakukan pengembangan selama sekitar 4 jam, polisi berhasil menangkap Gusti Ari Sandi di rumahnya tanpa perlawanan.
“Setelah penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu di dalam lemari, dikemas dalam bungkusan teh Cina,” ujar Iptu Agus Yulianto, Senin (16/12/2024).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik teh Cina berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.040 gram dan 1.035 gram. Total berat barang bukti mencapai 2.075 gram. Selain itu, turut disita 1 buah timbangan elektrik besar, 1 timbangan elektrik kecil, sekrop plastik besar, dan sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.
Gusti Ari Sandi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, Indra dan Sutrisno dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama, juncto Pasal 132.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Iptu Agus Yulianto. (riz/yog)