Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Per 1 Januari 2025

157

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mengatur sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Sri Mulyani sesuai pertimbangan revisi PMK pada (4/12/2024).

Berikut daftar batasan harga jual eceran roko per 1 Januari 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang, naik 5,08 persen. Tarif cukai ditetapkan sebesar Rp1.231 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp1.485 per batang, naik 7,6 persen. Tarif cukai mencapai Rp746 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp2.495 per batang, naik 4,8 persen. Tarif cukai ditetapkan sebesar Rp1.336 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp1.565 per batang, naik 6,8 persen. Tarif cukai mencapai Rp794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I: Harga jual eceran berkisar Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang. Tarif cukai ditetapkan sebesar Rp378 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang, naik 15 persen. Tarif cukai mencapai Rp223 per batang.
  • Golongan III: Harga jual eceran paling rendah Rp860 per batang, naik 18,6 persen. Tarif cukai ditetapkan sebesar Rp122 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang, naik 5 persen. Tarif cukai ditetapkan sebesar Rp1.231 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp950 per batang. Tarif cukai ditetapkan sebesar Rp483 per batang, sama seperti tahun 2024.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp200 per batang. Tarif cukai mencapai Rp25 per batang, tidak berubah dari tahun 2024.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual eceran berkisar Rp55 hingga Rp180 per batang. Harga ini tidak mengalami perubahan dari tahun 2024.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual eceran paling rendah Rp290 per batang, tanpa perubahan dari tahun 2024.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual eceran berkisar antara Rp495 hingga Rp5.500 per batang. Harga ini tidak berubah dari tahun 2024.

Tidak hanya itu, kenaikan harga jual juga berlaku pada rokok elektrik, berikut daftarnya:

1. Rokok Elektrik

  • Rokok elektrik padat: Harga jual eceran paling rendah Rp6.240 per gram, naik 6,01 persen dari sebelumnya Rp5.886 per gram. Tarif cukai tetap Rp3.074 per gram.
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang): Harga jual eceran paling rendah Rp1.368 per gram, naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp1.121 per gram. Tarif cukai tetap Rp636 per gram.
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup: Harga jual eceran paling rendah Rp41.983 per gram, naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp39.607 per gram. Tarif cukai tetap Rp6.776 per gram.

2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

  • Tembakau molasses: Harga jual eceran paling rendah Rp257 per gram, naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram. Tarif cukai tetap Rp135 per gram.
  • Tembakau hirup: Harga jual eceran paling rendah Rp257 per gram, naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram. Tarif cukai tetap Rp135 per gram.
  • Tembakau kunyah: Harga jual eceran paling rendah Rp257 per gram, naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram. Tarif cukai tetap Rp135 per gram.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah produsen rokok besar di Indonesia, seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, dan Gudang Garam. Para pabrikan tersebut diprediksi akan melakukan penyesuaian harga produk mereka guna menyesuaikan dengan ketentuan HJE baru. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.