Probolinggo (WartaBromo.com) – Dua pria asal Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi di Kabupaten Sampang, Madura, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 ons. Barang terlarang tersebut ditemukan di jok belakang mobil mereka.
Kedua tersangka, SH (29) dan AT (31), diketahui menerima bayaran untuk menjemput sabu-sabu tersebut dari wilayah utara Sampang. Kini, keduanya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Proses pengamanan dilakukan di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
“Keduanya diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio Satya warna abu-abu dengan nomor polisi N 1330 OJ. Saat digeledah, kami menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 218,29 gram di belakang jok mobil,” jelasnya, Senin (16/12/2024).
Menurut polisi, masing-masing paket sabu tersebut memiliki berat 75,30 gram, 93,28 gram, dan 49,71 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, ini adalah kali pertama mereka melakukan transaksi sabu di wilayah Sampang.
Akibat perbuatannya, SH dan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 232 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling ringan 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Hery.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (saw)