Probolinggo (WartaBromo.com) – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya menangkap pria pelaku perampokan di butik sekitar Sentono. Aksi pelaku yang kabur dan mengacungkan benda mirip senjata api laras pendek atau pistol, viral.
Pada Kamis (12/12/2024) atau sehari setelah peristiwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pria berinisial HYS (66), warga Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, kami kejar pelaku dan mengamankan di kediamannya. Barang bukti yang digunakan, juga ada di sana,” jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (13/12/24).
Barang bukti yang diamankan antara lain, set pakaian yang digunakan saat beraksi, termasuk sarung tangan dan sebo atau penutup wajah. Serta benda mirip senjata api laras pendek, yang ternyata hanyalah korek api.
Pelaku, dijelaskan AKP Didik, sebelum melakukan aksinya, sempat meminjam motor matik milik karyawan rumah makan milik rekannya.
“Sesampai di Jalan Pahlawan, dia ini memasang sebo dan sarung tangan, lanjut bergerak ke target atau Butik Sylvia di sekitar Sentono,” katanya.
Di lokasi, pelaku dengan tenang masuk ke dalam butik dan menodong dua karyawan butik. Untuk tetap diam dan tidak melawan.
Selanjutnya, usai memaksa karyawan untuk memasukkan uang di laci kasir, pelaku meminta mereka untuk memanggil pemilik butik, yakni wanita bernama Melanie.
Begitu keluar, pelaku menodong korban melanie untuk menyerahkan harta lainnya. Lalu bergegas pergi keluar meninggalkan lokasi.
“Tapi korban ini kemudian teriak dan mengundang kerumunan warga,” lanjut kasat reskrim.
Berbekal hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman tahun penjara. Usai diduga melanggar pasal 365 KUHP. (lai/saw)