Nguling (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap modus baru penyelundupan ribuan pil trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil kucing. Barang haram ini disamarkan dalam pengiriman paket dengan mencantumkan keterangan “sparepart” sebagai pengelabuan.
Kasus ini terungkap pada Kamis (12/12/2024) sore di sebuah jasa pengiriman barang, di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berinisial RZ, warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, hanya bisa pasrah saat petugas menggeledah paket yang ia kirim.
“Awalnya kami mencurigai paket bertuliskan sparepart. Setelah dibuka, ternyata berisi 15 ribu pil kucing yang disimpan rapi dalam botol,” kata Iptu Arief Wardoyo, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, RZ mengaku mendapatkan pil kucing dari seorang rekannya di Lumajang seharga Rp850 ribu per paket. Pil-pil tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp10 ribu untuk 5 butir atau Rp2 ribu per butir.
“Modus pelaku memang terbilang rapi dengan menyamarkan nama barang agar tidak terendus petugas,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama pil tersebut, yang identitasnya telah diketahui. “Kami akan terus mendalami jaringan ini agar peredaran narkoba bisa diminimalisir,” tuturnya. (don/yog)