Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko (YW) jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar. Pemkot Pasuruan memastikan layanan PDAM tak terganggu.
Plt. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima salinan berkas penetapan tersangka YW dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Kami tahunya dari pemberitaan di media. Kami sendiri belum menerima salinan berkas penetapan tersangka,” kata Adi, Rabu (11/12/2024).
Salinan berkas penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar itu dibutuhkan pemkot. Sebab berkas itulah yang nantinya dijadikan dasar untuk menunjuk penjabat (Pj.) Direktur PDAM.
Meski pucuk pimpinannya tersandung kasus, Adi memastikan layanan PDAM terhadap pelanggan tidak akan terganggu. Selain itu, agar tidak ada kekosongan jabatan, pemkot juga telah memerintahkan Dewan Pengawas PDAM, Lucky Danardono untuk mengoordinasikan internal PDAM sebelum menunjuk penjabat direktur.
“Kami menunjuk dewan pengawas untuk sementara melaksanakan tugas-tugas direktur, sembari menunggu salinan berkas. Salinan itulah nanti yang akan kami jadikan dasar untuk memutuskan siapa pjs atau plt direktur,” ujar Adi.
Seperti diberitakan, Direktur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko tersandung kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar. Ia jadi tersangka kasus dua proyek pengeboran air. Yoyok sendiri sempat menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022. (tof/yog)