Tragedi Blandongan: Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan

62

Bugul Kidul (WartaBromo.com) – Polisi menangkap SA, tersangka pembunuhan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Dari catatan kepolisian, terungkap bahwa residivis beberapa kasus.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, SA pernah dua kali dihukum penjara dengan dua kasus yang berbeda.

Pertama, pada tahun 2002, SA pernah dihukum penjara selama 10 bulan gara-gara kasus pemerkosaan. Kedua, pada tahun 2006 SA kembali dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan gara-gara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal.

“Lalu pada tahun 2019, tersangka juga pernah menjalani rehabilitasi narkoba di Surabaya selama tiga bulan,” kata Choirul saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (10/12/2024).

Choirul menyebut, motif SA menghabisi Tulus Widianto (TW) yang tak lain adalah tetangganya sendiri dipicu dendam lama. SA menduga TW menjalin hubungan dengan istrinya.

Puncak dendam itu rupanya terjadi pada Senin (09/12/2024) malam tadi. SA menghabisi TW dengan menusuknya sebanyak empat kali. TW sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Choirul menyebut, SA telah mempersiapkan aksinya sejak seminggu sebelumnya. SA juga telah menyiapkan pisau yang bakal dipakai untuk menganiaya TW.

“Korban meninggal dengan empat luka tusuk,” kata Choirul.

Atas perbuatannya SA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang menyebabkan kematian. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.