Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo resmi mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (10/12/2024). Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan intensif antara Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dari lima Raperda yang disahkan, 3 merupakan inisiatif DPRD, yaitu: Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara 2 lainnya adalah usulan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yakni Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Zubaidi, dengan dihadiri Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto bersama para pejabat eksekutif, anggota DPRD, dan perwakilan Forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma menyampaikan pentingnya Raperda tersebut untuk mendukung berbagai aspek pembangunan. Raperda Masyarakat Hukum Adat, misalnya, diharapkan mampu melindungi hak dan keberadaan masyarakat adat agar tetap lestari sesuai tradisi lokal.
Sementara itu, Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas diharapkan memberikan jaminan hukum atas pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas, termasuk perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi.
Adapun Raperda tentang Lingkungan Hidup bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, mengantisipasi isu global. “Dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan pandangannya. Fraksi PKB, misalnya, menekankan pentingnya inovasi baru melalui pembentukan perangkat daerah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Sementara Fraksi PDI-P berharap pengintegrasian gender dapat diperkuat melalui kebijakan yang lebih responsif.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Pimpinan DPRD sebagai langkah akhir sebelum disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk fasilitasi. Sesuai ketentuan pasal 87 dan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ugas mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan. “Semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan terus terjaga untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ucapnya.
Dengan pengesahan ini, kelima Perda diharapkan menjadi dasar kuat untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan yang lebih baik bagi warga Probolinggo. (saw)