Blitar (WartaBromo.com) – Direktur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko (YW) tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
YW ditahan atas kasus dugaan korupsi senilai Rp770 juta. Kasus tersebut terjadi saat YW menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengungkapkan, YW diduga melakukan korupsi pada dua proyek pengeboran sumber air di Blitar.
“Tersangka merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Penataran dan saat ini aktif sebagai Direktur PDAM di Kota Pasuruan,” kata Andrianto.
Kejari Kabupaten Blitar langsung melakukan penahanan terhadap YW. YW dititipkan di Lapas Blitar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Untuk diketahui, YW menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Pasuruan Tirta Umbulan Kota Pasuruan sejak tahun 2022. Ia dilantik oleh Wali Kota Pasuruan pada waktu itu, Saifullah Yusuf, bersama Dewan Pengawas PDAM Tirta Umbulan, Lucky Danardono. (tof/yog)