Probolinggo (WartaBromo.com) – Dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, ada poin pemberian insentif bagi perusahaan yang peduli terhadap kaum disabilitas. Namun, Raperda ini belum mencantumkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan menilai keberadaan sanksi dalam Perda ini sangat penting. Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3, Arief Hidayat, menyarankan agar sanksi administratif dimasukkan sebagai bentuk pengawasan terhadap lembaga yang mengabaikan aturan.
“Jika ada reward atau insentif, maka sanksi juga harus dicantumkan. Tanpa sanksi, besar kemungkinan aturan ini tidak dilaksanakan, dan teman-teman difabel akan semakin sulit mendapatkan akses di dunia kerja,” tegas Arief, Selasa (10/12/2024).
Dukungan untuk adanya sanksi ini juga disampaikan oleh Arizky Perdana Kusuma, perwakilan komunitas disabilitas Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, pemberian reward harus diimbangi dengan punishment agar penerapan aturan lebih efektif.
“Dalam rapat kemarin, sempat dibahas soal kemungkinan memasukkan reward ke dalam Perda. Kalau ada reward, harus ada punishment juga,” ujarnya
Jika tidak memungkinkan dalam Perda, maka dapat dimasukkan Peraturan Bupati Probolinggo. “Hal ini bisa diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati, baik reward maupun sanksinya, tidak harus berupa materi,” jelas Arizky, yang juga Koordinator Konsultasi Publik dari Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT).
Dengan adanya sanksi, diharapkan perusahaan lebih serius dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, sehingga hak mereka untuk bekerja dapat terpenuhi secara maksimal.