Pasuruan (WartaBromo.com) – Kerusakan jalan seperti berlubang, longsor, dan genangan air kerap ditemui pengguna jalan di Indonesia. Kondisi ini membahayakan pengendara dan membuat pengendara kerap protes terkait perbaikan jalan.
Padahal, banyak yang belum memahami bahwa status jalan menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perbaikan jalan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terdapat lima status jalan, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Setiap status jalan dikelola oleh pihak berbeda. Misalnya, jalan nasional berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan jalan provinsi dikelola pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten dikelola pemerintah kabupaten.
Berikut lokasi jalan berdasarkan statusnya:
- Jalan Nasional: Menghubungkan antar-ibu kota provinsi, jalur arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Ciri-cirinya, marka jalan memiliki garis membujur putih dan kuning.
- Jalan Provinsi: Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota di dalam provinsi yang sama. Marka jalan hanya memiliki garis putih tanpa kuning.
- Jalan Kabupaten: Menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, desa, serta antar-desa. Marka jalannya berwarna putih dan biasanya lebih sempit dibanding jalan provinsi.
- Jalan Desa: Menghubungkan antar-pemukiman di dalam desa, seperti gang atau lorong. Jalan ini dikelola pemerintah desa dan umumnya berukuran kecil tanpa marka jalan.
Nah, pengaduan dapat dilakukan kapan saja. Namun, masyarakat perlu memastikan status jalan terlebih dahulu agar pengaduan tepat sasaran. Misalnya, kerusakan jalan nasional dilaporkan ke Kementerian PUPR, sedangkan kerusakan jalan kabupaten dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum kabupaten.
Banyak masyarakat keliru melaporkan kerusakan jalan ke pemerintah daerah, padahal jalan tersebut berstatus nasional. Hal ini menyebabkan proses perbaikan terhambat.
Masyarakat bisa mengenali status jalan melalui papan penunjuk jalan dan marka jalan. Jalan nasional memiliki marka putih dan kuning, sementara jalan provinsi, kabupaten, dan desa hanya memiliki marka putih. (jun)