Pasuruan (WartaBromo.com) – Motif pembunuhan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, terungkap. Insiden ini dipicu dendam lama.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (10/12/2024).
Choirul mengungkapkan, permasalahan antara tersangka SA dan korban Tulus Widianto (TW) bermuasal ketika tiga tahun lalu istri SA menjadi asisten rumah tangga di rumah TW.
“Tersangka menduga bahwa si istri ada hubungan dengan korban, sehingga tersangka memendam dendam kemudian berencana melakukan penganiayaan,” kata Choirul.
Puncak dendam itu rupanya terjadi pada Senin (09/12/2024) malam. SA menghabisi TW dengan menusuknya sebanyak empat kali. TW sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Choirul menyebut, SA telah mempersiapkan aksinya sejak seminggu sebelumnya. Termasuk, pisau yang digunakan.
“Korban meninggal dengan empat luka tusuk,” kata Choirul.
Atas perbuatannya SA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang menyebabkan kematian. (tof/asd)