Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menetapkan dua Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP).
Mereka adalah Iswanto (43) Ketua PKBM Ta’limil Quran Kota Pasuruan dan Jumiyati (57) Ketua PKBM Anggrek Kota Pasuruan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Eko mengungkapkan, Iswanto dan Jumiati pada tahun 2021 sampai tahun 2023 menerima BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dana tersebut peruntukannya sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pengelolaannya di lapangan, diduga disalahgunakan.
“Tersangka Iswanto kami tahan di Lapas IIB Pasuruan, sementara untuk tersangka Jumiyati, karena kondisi fisiknya kurang baik, serta berdasar hasil cek kesehatan, kami lakukan penahanan kota,” kata Eko.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menambahkan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka yakni dengan membuat dengan SPJ fiktif.
Misalnya terdapat laporan pengadaan barang, tetapi barang tersebut ternyata tidak dibeli. Kemudian, ada juga jumlah warga belajar yang didaftarkan di Dapodik sebagai penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi riil pada saat pembelajaran.
“Kalau proses kegiatan belajar mengajarnya berjalan, tetapi pengelolaan keuangannya. Jadi misalnya siswa harusnya dapat buku, ternyata dapat fotokopian, lalu pembelian barang, ternyata tidak ada,” ujar Deni.
Deni menyebut, perbuatan Iswanto menyebabkan kerugian negara sebesar Rp621 juta, sementara perbuatan Jumiyati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta.
Atas perbuatannya, oleh penyidik, mereka berdua disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (tof/yog)