Masukkan Anak Kambing di Jok Motor NMax, Maling di Lekok Dihajar Massa

316

Lekok (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Lekok menjadi bulan-bulanan warga. Ia ditangkap usai ketahuan mencuri anak kambing milik warga setempat.

Pria berinisial NA (25), warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu bahkan nyaris tewas usai dihajar massa. Warga sekitar geram usai NA ketahuan mencuri seekor anak kambing di wilayah Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kamis (5/12/2024) siang.

Kejadian bermula ketika korban, seorang peternak setempat melepas empat ekor kambing miliknya di area tegalan untuk digembalakan. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban kembali ke lokasi dan mendapati seorang pria tak dikenal sedang memberi makan kambingnya dengan daun-daunan.

Tidak lama kemudian, pria tersebut memasukkan seekor kambing berumur empat bulan ke dalam jok motor Yamaha N-Max berwarna abu-abu tanpa plat nomor yang dibawanya.

“Jadi si terduga pelaku ini memasukkan anak kambing ke dalam jok motor N Max,” kata Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Jumat (6/12/2024).

Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak ‘maling! maling!’ hingga mengundang perhatian warga setempat.

Pelaku sempat berusaha kabur ke arah timur dengan sepeda motornya, tetapi pengejaran oleh warga tak terhindarkan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di salah satu titik di Desa Semedusari.

Amarah warga yang memuncak membuat pelaku menjadi sasaran pengeroyokan hingga menderita luka-luka di kepala, badan, dan kaki.

“Sempat di massa oleh warga dengan mengalami luka cukup parah. Beruntung pihak Polsek berhasil mengamankan,” jelasnya.

Pelaku yang dalam kondisi babak belur segera dievakuasi ke RS Grati menggunakan mobil dinas polisi untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Saat ini, masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Grati,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor kambing berwarna putih berumur empat bulan dan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pada Juli 2021, ia pernah ditangkap dengan vonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus pencurian kambing. “Pelaku dikenal sebagai spesialis pencuri kambing dan kerap beraksi di wilayah Desa Wates dan Semedusari,” kata Choirul. (don/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.