Kenaikan Tunjangan Guru 2025, Pemkot Probolinggo Siap Geser Anggaran Jika Regulasi Turun

34

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan guru mulai 2025 turut berdampak hingga ke daerah. Di Kota Probolinggo, anggaran tambahan untuk kebijakan ini belum dialokasikan dalam APBD 2025 yang disahkan pada November lalu.

Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan kesiapan melakukan pergeseran anggaran jika regulasi terkait telah diterbitkan oleh Kementerian.

Penjabat Wali Kota Probolinggo, Muhammad Taufik Kurniawan, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran baru bisa dilakukan setelah ada petunjuk teknis dari pusat.

“APBD 2025 sudah ditetapkan bersama DPRD pada akhir November 2024 dan sedang diajukan ke Gubernur untuk evaluasi. Kebijakan Presiden tentang kenaikan tunjangan guru diumumkan setelah APBD selesai dibahas,” jelas Taufik, Kamis (5/12/2024).

Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan untuk guru ASN, PPPK, dan honorer. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan mulai berlaku pada 2025.

Guru ASN akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN bersertifikasi atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan—naik Rp 500 ribu dari sebelumnya.

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 sesuai golongan.

“Jika sudah ada petunjuk teknis dari Kementerian, kami siap melakukan pergeseran anggaran. Namun, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran tanpa dasar regulasi,” tegas Taufik.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Meski belum ada anggaran khusus untuk tambahan tunjangan guru dalam APBD 2025, pihaknya siap menindaklanjuti setelah regulasi turun.

“Kami menyambut baik kebijakan Presiden. Daerah hanya bisa menunggu regulasi dari pusat dan mekanisme pembayaran kenaikan tunjangan guru ini,” ujarnya.

Pemkot Probolinggo berharap regulasi dari Kementerian terkait segera diterbitkan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan sesuai jadwal. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.