Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus dugaan politik uang yang terjadi di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo akhirnya dihentikan. Keputusan ini diambil setelah ahli hukum pidana, Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya Malang, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam Pilkada.
Dr. Djatmika yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Probolinggo Kota, mengungkapkan bahwa pembagian amplop oleh terlapor tidak disertai dengan ajakan atau bentuk kampanye lainnya. Hal ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai politik uang.
“Beliau berpendapat bahwa terlapor yang membagikan amplop, tidak ada unsur menyampaikan ajakan. Sehingga unsurnya tidak masuk,” kata Yonko Hendrianto, pembina Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, dalam keterangan pers pada Selasa (3/12/2024).
Penyidik Polres Probolinggo Kota bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Probolinggo sebelumnya telah menggelar pembahasan ketiga terkait dugaan politik uang ini. Pembahasan tersebut dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo di Semampir, Kraksaan, pada Senin (2/12/2024).
Dalam pembahasan tersebut, seluruh instansi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dan Polres Probolinggo, menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Kota.
“Semua instansi menerima hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polres kota,” ujar Yonki.
Dalam penyidikan, sebanyak 27 orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak Pengawas Pemilu Tingkat Desa (PKD), PTPS, Bawaslu, serta saksi yang berada di lokasi saat pembagian uang di Gili Ketapang berlangsung.
Pasangan calon nomor urut 01, Zulmi Noor Hasani dan Abd Rasit, juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli serta bukti-bukti yang ada, kemungkinan besar kasus ini tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami hanya menyetujui apa yang dijelaskan oleh penyidik. Keputusan akhir ada di Polresta, apakah akan lanjut atau tidak. Jika tidak, yang memproses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tambah Yonki, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo. (aly/saw)