Gaji Guru ASN, PPPK, dan Honorer Dijanjikan Naik Tahun 2025, Ini Rincian Besarannya

127

Pasuruan (WartaBromo.com) – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memberikan harapan baru bagi para guru. Guru ASN akan menikmati tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

“Kesejahteraan guru adalah kunci penting untuk memastikan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Lantas, berapakah rincian gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer?

1. Guru ASN (Aparatur Sipil Negara):

  • Tunjangan Profesi: Tambahan sebesar 1 kali gaji pokok.
    Contoh: Jika gaji pokok guru ASN sebesar Rp5 juta, maka tunjangan profesinya menjadi Rp5 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp10 juta per bulan.

2. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

  • Tunjangan Profesi: Sama dengan guru ASN, yaitu tambahan sebesar 1 kali gaji pokok.
    Contoh: Jika gaji pokok guru PPPK sebesar Rp4,5 juta, maka tunjangan profesinya menjadi Rp4,5 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp9 juta per bulan.

3. Guru Non-ASN yang Tersertifikasi:

  • Tunjangan Sertifikasi: Meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
    Contoh: Jika sebelumnya guru honorer menerima tunjangan Rp1,5 juta, maka dengan kebijakan baru ini, total tunjangan yang diterima adalah Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan guru tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak positif pada kesejahteraan tenaga pendidik, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pengajaran di Indonesia. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.