Gempol (WartaBromo.com) – Dua hari setelah pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan memanggil calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, sebagai saksi dalam kasus pelaporan dugaan money politik berupa bagi-bagi uang dan sembako di Sambirejo Rejoso serta Suami Cawabup Wardah Nafisah, Mufti Anam atas pelaporan dugaan bagi – bagi uang oleh timses saat kampanye akbar di Lapangan Puntir Martopuro.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi kepada Calon Bupati Rusdi Sutejo dan Gus Mufti Anam telah dikirimkan pada Jumat (29/11/2024) malam.
“Surat sudah kita kirim. Kita akan panggil besok, “ujar Arie.
Menurutnya, pemanggilan keduanya yakni Rusdi Sutejo dan Mufti Anam didasarkan pada dua laporan yang berbeda.
Untuk Rusdi Sutejo didasarkan atas pelaporan dari Wahyu Nugroho dari LIRA Kabupaten Pasuruan dengan terlapor seorang tokoh berjuluk Gus Muk Bolosewu yang diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran diduga membagikan uang dan sembako kepada anak yatim piatu dan warga. Acara bertajuk santunan tersebut dihadiri oleh Calon Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Sementara, pemanggilan Gus Mufti Anam sebagai saksi didasarkan atas laporan Suwito dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasuruan atas dugaan bagi – bagi uang oleh tim pemenangan di atas panggung kampanye Akbar di lapangan Puntir Martopuro, Sabtu (23/11/2024).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil real count KPU pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.15 WIB, pasangan calon Rusdi Sutejo – Gus Shobih unggul dengan perolehan 62,41% suara sementara itu, rivalnya, pasangan Gus Mujib – Ning Wardah, hanya memperoleh 37,59% suara.
Hasil ini hampir mencakup seluruh TPS di Kabupaten Pasuruan, dengan hanya 11 TPS yang belum masuk dari total 2.338 TPS yang ada. (yog)