Rejoso (WartaBromo.com) – Empat warga yang terlibat dalam kasus dugaan politik uang di Dusun Krandon Lor, Desa Rejosokidul, Kecamatan Rejoso, menjalani pemeriksaan dan klarifikasi intensif oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) hingga Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menjelaskan bahwa keempat warga tersebut awalnya diberi kesempatan untuk tetap menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing dengan pengawalan ketat dari Gakkumdu.
“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan, dengan pengawalan prioritas dari Gakkumdu. Namun, mereka tidak bersedia dan telah menandatangani surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermaterai,” ujar Arie.
Dalam surat pernyataan tersebut, keempat pelaku menyatakan bahwa mereka secara sukarela menolak untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus dugaan politik uang ini akan terus berlanjut.
Kasus ini bermula pada Selasa malam (26/11/2024) saat Satgas Anti Money Politic Polres Pasuruan Kota menangkap empat warga yang diduga sedang membagikan uang di Dusun Krandon Lor.
Dalam OTT tersebut, petugas menemukan sejumlah amplop berisi uang Rp 20 ribu, yang diduga untuk mempengaruhi pilihan pemilih di hari pencoblosan. Keempat warga yang tertangkap tangan diketahui berasal dari tim relawan pendukung Paslon 01.
Dua dari mereka baru saja menerima amplop dari struktur jaringan relawan di atasnya, sementara dua lainnya sedang dalam proses mendistribusikan amplop tersebut kepada relawan di bawahnya. (yog)