Tiris (WartaBromo.com) – Dugaan praktik politik uang kembali mencuat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo 2024. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Penggrebekan terhadap seorang warga berinisial SL di Dusun Kemantegu, RT 15/RW 04, Desa Wedusan pada Senin (25/11/2024) malam oleh Tim Satgas Anti-Money Politics (AMP) Sahabat Cak Sam Lira.
SL diduga memegang sejumlah uang yang akan dibagikan kepada warga. Mengarahkan pilihan mereka kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo nomor urut 01 pada pemungutan suara 27 November 2024.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Satgas AMP mendapatkan informasi bahwa SL sedang mempersiapkan uang pecahan Rp50.000 untuk dibagikan kepada warga setempat.
Saat diamankan, SL mengakui kepemilikan uang tersebut. Ia menyebutkan bahwa uang itu berasal dari SH, warga Desa Racek, Dusun Padesan.
Setelah diamankan, SL dibawa ke salah satu rumah warga di Desa Racek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tiris, Dony Kustiomono, bersama anggota Panwaslu Zainal Abidin dan pihak Polsek Tiris tiba di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB. SL kemudian dibawa ke kantor Panwaslu Tiris guna menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam keterangannya, SL mengaku mendapatkan uang tersebut dari SH, yang sebelumnya menerima arahan dari seseorang di Desa Pesawahan melalui telepon.
“Saya hanya disuruh membagikan uang kepada warga yang mau mencoblos. Saya dan SH menerima dari seseorang di Desa Pesawahan, tapi saya tidak kenal orangnya. SH yang dihubungi lewat telpon oleh orang itu,” ujarnya.
Namun, SH yang disebut-sebut sebagai perantara utama, dilaporkan telah melarikan diri. Hingga kini, pihak berwenang masih mencari keberadaan SH untuk memperjelas kasus ini.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tiris, Dony Kustiomono, menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan undang-undang pemilu.
“Terkait dugaan politik uang di Desa Wedusan, kami telah menerima laporan resmi dari Satgas AMP. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Panwaslu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas Pilbup Probolinggo 2024. (lai/saw)