Sesuai Rekom Bawaslu, KPU Desak Kades Ganti Sekretariat PPS yang Terlibat MoU dengan Rusdi Sutejo

0

Bangil (WartaBromo.com) – Setelah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah memanggil dan mengklarifikasi dua angggota PPDI yang menempati posisi sekretariat PPS karena terbukti terlibat menandatangani MOU dengan Rusdi Sutejo.

Dua sekretariat tersebut adalah Imam Muchlisin, Sekretariat PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, dan Mujib Ridwan, Sekretariat PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Rois, menjelaskan bahwa setelah proses etik dan klarifikasi sesuai Peraturan KPT 476 Tahun 2022, hasil dari klarifikasi itu langsung diturunkan melalui PPS.

PPS kemudian melakukan klarifikasi ulang dan mengusulkan pergantian ulang. Artinya, terdapat usulan dari PPS pergantian sekretariat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat pergantian sudah dikirimkan KPU kepada kepala desa melalui PPK Gondang Wetan dan PPK Pandaan pada 10 November 2024.

Rois menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepala desa untuk segera mengganti dan memberhentikan sekretariat PPS tersebut, karena pengangkatan sekretariat adalah wewenang kepala desa. Namun, hingga kini KPU belum menerima laporan pergantian tersebut.

“Proses KPU sudah berjalan, sekarang tinggal pengawasan. Jika tidak ada pergantian, itu bisa menghalangi proses pemilihan,” kata Rois, menegaskan bahwa KPU tidak bertanggung jawab atas sanksi yang mungkin timbul akibat keterlambatan ini. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.