MK Putuskan Pejabat Daerah hingga TNI/Polri yang Tidak Netral di Pilkada Bisa Dipidana Maksimal 6 Bulan

45

Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya untuk perkara 136/PUU-XXII/2024.

Pemohon mengajukan gugatan terkait uji materiil terhadap Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Pasal 188 UU 1/2015 itu hanya mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah di Pilkada.

Melalui putusan MK tersebut, pasal itu ditambahkan dua subjek hukum baru yakni pejabat daerah dan TNI/Polri.

Seluruh subjek hukum dalam pasal tersebut apabila melanggar netralitas maka dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Ancaman pidana berupa paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda minimal Rp600 ribu atau maksimal Rp6 juta.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi amar putusan MK tersebut. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.