Pandaan (WartaBromo.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menutup sementara dua saluran pembuangan limbah milik CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, pada Rabu (20/11/2024). Kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah ini diambil setelah DLH menemukan bahwa limbah cair yang dibuang oleh kedua perusahaan tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan. Parameter yang melampaui batas meliputi Total Suspended Solids (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Biochemical Oxygen Demand (BOD).
“Limbah dari kedua perusahaan ini terbukti melebihi baku mutu, dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka belum berfungsi optimal,”jelas Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony.
Sebagai tindak lanjut, DLH bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan pihak kepolisian menutup pipa saluran limbah menggunakan police line serta memasang papan merah peringatan di depan kedua perusahaan. Papan tersebut bertuliskan bahwa area tersebut sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup.
Menurut Taufiqul Ghony, penutupan saluran pembuangan limbah ini juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga dikenakan sanksi administratif paksaan untuk segera memperbaiki pengelolaan lingkungan mereka.
“Sebelum penyegelan, kami sudah memanggil pihak perusahaan dan memberikan arahan agar mematuhi aturan yang berlaku. Limbah mereka harus dikelola oleh pihak ketiga sampai kualitasnya memenuhi standar baku mutu,”tegasnya.
DLH memastikan bahwa penyegelan akan dibuka setelah perusahaan melakukan perbaikan dan hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas limbah yang sesuai.
Sementara itu, Idris, perwakilan HRD dari kedua perusahaan, mengakui kesalahan dalam pengelolaan limbah selama tiga bulan terakhir. Ia menjelaskan bahwa masalah ini terjadi akibat petugas pengelolaan limbah yang sakit sehingga menyebabkan ketidaksesuaian pengelolaan limbah.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Teguran ini akan segera kami tindak lanjuti dengan perbaikan yang diperlukan. Ini menjadi pembelajaran bagi kami, “tuturnya.
DLH berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. (riz/yog)