Pasuruan (WartaBromo.com) – Ramai terkait penggunaan Sound Horeg dalam kampanye Akbar di Pilkada Pasuruan, Tim Kuasa hukum Paslon 2 Suryono, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan sound Horeg dalam Pilkada, baik dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun peraturan lainnya.
Menurutnya, dalam situasi saat ini pihak terkait seperti KPU maupun Bawaslu tidak mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah melarang penggunaan sound Horeg.
“Yang melarang sound Horeg itu kurang gaul,” ujar pria yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangil ini pada wartabromo.com
Suryono menambahkan, pihaknya tidak berencana melakukan pawai atau arak-arakan seperti karnaval.
Bahasa pawai yang ramai diberitakan di media sosial, hanyalah pergerakan dari titik awal menuju lokasi kampanye akbar yang direncanakan digelar di Stadion Pogar, Bangil.
“Itu kan berangkat ke lokasi melalui rute tersebut bukan karnaval, “ujarnya
Terkait cek sound, Suryono berpendapat bahwa itu adalah hal biasa sebagai bagian dari persiapan acara.
“Ya namanya juga mempersiapkan diri sebelum acara, kan harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pelaksanaan cek sound tersebut bukan dilakukan oleh tim pemenangan Paslon 02, melainkan atas permintaan warga.
“Itu (cek Sound) permintaan warga sendiri bukan dari tim pemenangan, lha terus gimana?” katanya.
Menurut informasi yang diterima, sejumlah sound system yang disewa untuk kampanye akbar, seperti BP Audio, berencana melakukan cek sound pada 22 November di Lapangan Tutur, Nongkojajar.
Sementara Brewog Audio dan HPro dijadwalkan melakukan cek sound di Lapangan Tejowangi pada malam yang sama sebelum menuju ke lokasi kampanye Paslon Rusdi Sutejo – Gus Shobih Asrori di Stadion Pogar, Bangil.
Sementara hingga berita ini ditulis, pihak KPU, Bawaslu, kepolisian, dan perwakilan paslon masih menggelar rapat koordinasi terkait persiapan kampanye akbar Pilkada Kabupaten Pasuruan yang akan dilaksanakan pada 23 November 2024. (yog)