Bawaslu Serahkan 29 Berkas Dugaan Politik Uang ke Polres Probolinggo Kota

7

Probolinggo (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menyerahkan 29 berkas dugaan politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon (Paslon) Zulmi Noor Hasani dan Abd Rasyid kepada Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada Rabu (20/11/2024) oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, bersama sejumlah komisioner. Yonki menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan laporan, tetapi verifikasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran politik uang. Ada sekitar 29 berkas, rekaman, dan video yang sudah dipindah ke flashdisk, semuanya kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Yonki.

Dugaan politik uang ini terkait aksi bagi-bagi uang di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang dilakukan oleh tim sukses Paslon nomor urut 1 pada Rabu (6/11/2024). Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video aksi tersebut viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, membenarkan penerimaan berkas tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen dari Bawaslu. “Masih kami pelajari, jadi belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya singkat.

Sementara itu, salah satu tokoh dari tim pemenangan Paslon Zulmi Noor Hasani dan Abd Rasyid, Rudi Efendi, membantah keterlibatan timnya dalam dugaan politik uang tersebut.

“Orang yang membagikan uang itu bukan bagian dari tim kami. Tidak ada yang mengenal mereka,” tegas Rudi.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Probolinggo menemukan indikasi politik uang yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal. Dugaan ini kemudian diverifikasi dan diserahkan ke Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses demokrasi di Kabupaten Probolinggo. Proses penyelidikan dari pihak kepolisian akan menentukan tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran ini. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.