Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mematangkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo pun menggelar uji publik terhadap draft final peraturan tersebut.
Bertempat di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Probolinggo, uji publik ini melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk Camat, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa di Kabupaten Probolinggo. Serta dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo dan Ketua PAPDESI, Supriyanto.
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, uji publik ini merupakan langkah penting untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan peraturan disahkan.
“Proses ini adalah bentuk transparansi pemerintah dalam menyusun kebijakan. Kami ingin memastikan aturan ini relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Fathur menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Uji publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, sehingga rancangan ini tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga praktis di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Ofie Agustin, menekankan pentingnya partisipasi peserta dalam memberikan masukan terkait aspek teknis dan prosedural Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Kami berharap masukan yang diberikan dapat menghasilkan produk hukum yang lebih matang dan mampu diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Ofie juga menjelaskan bahwa masukan dari peserta akan dipertimbangkan dalam tahap finalisasi. “Kami ingin memastikan bahwa Perbup ini tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan di lapangan,” imbuhnya.
Melalui uji publik ini, Pemkab Probolinggo berharap rancangan Perbup yang dihasilkan tidak hanya menjadi pedoman hukum, tetapi juga dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat dalam proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (saw)