Probolinggo (WartaBromo.com) – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo semakin intensif. Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Probolinggo menggagas strategi inovatif berupa pemasangan pengawasan berbasis “CCTV” di setiap desa dan kecamatan.
Namun, konsep CCTV ini lebih mengacu pada pengawasan ketat dengan melibatkan kepala desa (kades) dan camat sebagai garda terdepan.
Penjabat Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin meluas.
“Kami mendukung penuh Bea Cukai dalam pencegahan dan penindakan. Merokok boleh, asal bukan yang ilegal, karena itu sangat merugikan penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Selain melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal yang tidak sesuai aturan, pengawasan ini diharapkan dapat menjaga penerimaan pajak dan meningkatkan perekonomian daerah.
Sepanjang Januari hingga November 2024, Bea Cukai Probolinggo mencatat 111 aksi penindakan dengan barang bukti berupa 214.675 batang rokok ilegal senilai Rp 290,9 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp 161,4 juta. Barang-barang tersebut kini ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, operasi mandiri Bea Cukai Probolinggo juga berhasil menyita 101.925 batang rokok ilegal, 7 karton etiket, dan 4 alat pemanas untuk pengepakan. Total nilai barang mencapai Rp 127,9 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 76 juta.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono, mengapresiasi kerja sama dengan Pemkab Probolinggo. Ia berharap para kepala desa dan camat semakin proaktif dalam membantu pemberantasan rokok ilegal.
“Bahkan ada kasus yang sudah masuk ranah pidana. Kami harap kolaborasi ini terus berjalan untuk melindungi masyarakat dan negara,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Probolinggo semakin efektif, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara. (saw)