Debat Cawagub Jatim: Pengawasan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup di Pasuruan Jadi Sorotan

22

Surabaya (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan kembali disinggung dalam debat terakhir Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Senin (18/11/2024) lalu. Pada sesi debat kedua sebelumnya, isu pencemaran limbah industri di Beji sempat dibahas oleh salah satu pasangan calon.

Kini, Kabupaten Pasuruan kembali disorot oleh para calon pemimpin Jawa Timur dalam sesi tanya-jawab antar paslon. Mulanya, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 2, Emil Dardak memberikan pertanyaan berkaitan dengan subtema pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup kepada Cawabup 01, Lukmanul Khakim.

“Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan hidup adalah pelanggaran terhadap penanganan limbah B3. Tentunya ini menjadi sebuah tantangan yang kompleks karena di saat yang sama industri tentunya menimbulkan limbah yang masuk kategori B3. Bagaimana strategi konkret dari Mas Lukman untuk mengatasi masalah limbah B3?,” tanya Emil.

Menanggapi pertanyaan Emil, Lukman menjelaskan Pasal 87 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 menyatakan setiap penanggungjawab usaha yang mencemari atau merusak lingkungan dengan menimbulkan kerugian wajib ganti rugi. Ia lalu mencontohkan kasus salah satu perusahaan di Pasuruan yang mendapat sanksi usai terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Beberapa hari yang lalu tanggal 11 September 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis sanksi salah satu perusahaan perusahaan yang ada di Pasuruan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup dan sanksinya adalah Rp48 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara. Ini membuktikan bahwa kita memerlukan komitmen yang tinggi sebagai pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman membeberkan strateginya untuk mengatasi masalah limbah B3. Di antaranya, melakukan pengawasan melalui Dinas Lingkungan Hidup, penegakan hukum bagi siapapun yang mencemari dan merusak lingkungan serta langkah pencegahan dengan melibatkan ormas, kampus, LSM, pribadi-pribadi dan sebagainya.

Mendengar jawaban dari Lukman, Emil menanggapi dengan menceritakan kontribusi yang telah dilakukan Pemprov Jatim. Emil mengatakan Jatim kini telah tersedia tempat-tempat pembungan limbah B3 yang merupakan kedua di Indonesia.

“Kalau orientasi kita adalah menciptakan lapangan kerja dan mengerakkan ekonomii, tentunya penegakan hukum harus menjadi solusi yang dibarengi dengan upaya memberikan solusi yang konkret yaitu dalam hal ini adalah penyediaan tempat pembuangan limbah B3 mungkin perlu diketahui hanya ada di Cileungsi satu saja yang ada di Indonesia. Sekarang kita bikin menjadi dua sekarang karena di Jawa Timur di Dawar Blandong akhirnya sudah ada tempat penanganan limbah B3,” katanya.

Emil menambahkan penyediaan tempat pembuangan limbah B3 itu menjadi solusi atas dua masalah. Lingkungan tidak tercemari limbah B3 serta industri mendapatkan solusi tidak hanya ditekan dengan pemberian sanksi saja.

Di sisi lain, Cawagub nomor urut 3, Gus Hans menilai komitmen Pemprov Jatim terhadap lingkungan masih belum maksimal. Ia menceritakan kasus sebuah LSM yang menuntut terkait pengelolaan Kali Brantas.

“Yang lalu Pemprov kalah kasasi dari tuntutan sebuah LSM yang sangat peduli dengan lingkungan yaitu berkaitan dengan pengelolaan kali brantas. Kali brantas ternyata tercemar dan kandungan plastik kecil itu sangat tidak sehat untuk kesehatan manusia. Artinya andai saja pengawasan ini betul-betul dijalankan dengan baik oleh siapapun itu yang pernah memimpin Jawa Timur tidak akan terjadi seperti itu,” ungkapnya. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.