Probolinggo (WartaBromo.com) – Sembilan hari menjelang pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mencatat setidaknya 1.500 pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Hanya segelintir kasus yang mendapatkan penanganan intensif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang tergolong tinggi itu, bersifat administratif. Sebagai besar terutama terkait alat peraga kampanye (APK).
Namun, kedua kubu pasangan calon (paslon) lebih memilih memprioritaskan perhatian pada pelanggaran yang memiliki potensi unsur pidana. Baik paslon 1 Zulmi-Rasit maupun paslon 2 Gus Haris- Ra Fahmi,
“Soal pelanggaran administratif, kayaknya tidak menjadi fokus utama kedua kubu, seperti pilkada 2018. Sepertinya lebih memprioritaskan kasus yang memiliki potensi pelanggaran pidana,” ujar Yonki pada Selasa (19/11/2024).
Dari total laporan yang diterima, 2 di antaranya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana. Salah satunya melibatkan seorang perangkat Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, yang mengenakan atribut pasangan calon bupati nomor urut 1 saat menghadiri deklarasi kampanye damai di Pantai Bentar pada 24 September 2024.
Bawaslu merekomendasikan kepada kepala desa setempat agar perangkat desa tersebut diberikan sanksi. Selain itu, Bawaslu juga menyurati Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memperkuat rekomendasi tersebut.
Kasus lainnya menyangkut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon wakil bupati nomor urut 1, Abd Rasit. Politisi Partai Nasdem itu diduga tidak mencantumkan tanggungan utang dalam LHKPN-nya.
Namun, setelah ditelaah, laporan ini dihentikan karena tidak berada dalam ranah Bawaslu. “Dalam Pilkada, kewajiban calon hanya menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU,” jelas Yonki.
Selain laporan yang masuk, Bawaslu juga melakukan penelusuran terhadap empat dugaan pelanggaran, salah satunya adalah kasus politik uang (money politics) yang diduga terjadi saat kampanye pasangan calon Zulmi Noor Hasani dan Abd Rasit di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, ditelaah apakah masuk ke tahap selanjutnya atau tidak,” kata Yonki.
Meski waktu pencoblosan semakin dekat, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses Pilbup secara ketat. Fokus utama adalah memastikan pelanggaran yang berpotensi pidana dapat ditangani secara adil demi menjaga integritas pesta demokrasi di Kabupaten Probolinggo. (saw)