Penuhi Panggilan Bawaslu, Gus Shobih Jawab 16 Pertanyaan Terkait Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

4

Gempol (WartaBromo.com) – Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Gus Shobih Asrori memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Minggu (17/11/24) sore.

Pantauan wartabromo.com di lokasi, Gus Shobih datang sekitar pukul 14.05 WIB dengan mengenakan baju biru garis – garis ditemani oleh Kuasa Hukumnya Suryono.

Selama hampir 1 jam 30 menit Gus Shobih berada di salah satu ruang Bawaslu untuk memberikan keterangan atas kegiatan dirinya saat berkampanye di Yayasan Al Mustofa Dusun Penanggungan, Desa Wates, Kecamatan Lekok.

Gus Shobih mengaku menjawab 16 pertanyaan yang disampaikan oleh Bawaslu. Ia mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, walaupun hari Minggu tetap menyempatkan hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

”Harus menjadi contoh yang baik. Dan walaupun banyak acara kami sempatkan untuk menghadiri panggilan.” ungkap Shobih

Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Suryono mengatakan kehadiran ini merupakan sebagai bagian dari mengormati panggilan Bawaslu meskipun sejatinya dari bukti yang ada dan fakta tersebut tidak layak.

Mengenai laporan dari vidio yang beredar, Suryono menegaskan bahwa itu merupakan pidato bukan kampanye yang ada didalam mushola, melainkan diluar mushola.

Menurutnya dengan fakta maupun bukti yang dikantongi, seharusnya tidak layak dan tidak akurat untuk dinaikan, dan tidak layak untuk dimintai keterangan.

“Kami minta agar Bawaslu netral dan profesional, ” tegasnya.

Mantan Ketua Bawaslu, Suryono juga membandingkan dengan kasus perusakan banner dari Paslon nomor urut 2, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori yang terjadi di Wonorejo dengan bukti, fakta, cctv dan pelaku juga ada yang seharusnya layak untuk tahap penyelidikan. Tapi ia sayangkan ini dibiarkan tanpa kejelasan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan usia meminta keterangan dari terlapor selanjutnya pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu, (GAKKUMDU) terkait dugaan pelanggaran pilkada dalam pelaporan tersebut. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.