Gempol (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melakukan pemanggilan terhadap Calon Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih Asrori sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ari Yunianto mengonfirmasi bahwa surat sudah dilayangkan dan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih Asrori dijadwalkan akan dilakukan pada Minggu (17/11/24) esok.
“Kami sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi terkait ini. Selanjutnya, terlapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan pada hari Minggu (Besok) ,” ujar Ari Yunianto.
Menurutnya, Gus Shobih yang merupakan calon Wakil Bupati dari pasangan Rusdi Sutejo, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, yakni di sebuah mushola di Desa Wates, Kecamatan Lekok, pada 7 November 2024 lalu. Dugaan ini dikuatkan dengan bukti berupa foto dan video.
Ari menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan pemanggilan terhadap Cawabup Gus Shobih Asrori. Bawaslu dijadwalkan juga memanggil 3 kepala desa yakni Kades Pohgendang Kecamatan Pasrepan, Kades Tebas Kecamatan Gondangwetan, dan Kades Klangrong Kecamatan Kejayan. Mereka dilaporkan atas dugaan dukung-mendukung salah satu pasangan calon. (riz/yog)