Probolinggo (WartaBromo.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) yang diusulkan DPRD Kabupaten Probolinggo sejak 2022, resmi ditolak oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Namun, DPRD tak menyerah dan kini tengah mempersiapkan pembahasan dengan judul baru pada 2025.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra, membenarkan penolakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa substansi yang diatur dalam Raperda Madin berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Hasil harmonisasi dari Kemenkum menyatakan raperda ini tidak dapat dilanjutkan pembahasannya,” ucap Adhy saat dikonfirmasi WartaBromo.
Meski begitu, legislatif tak kehilangan akal dalam meloloskan aturan terkait Madin tersebut. Arif Hidayat, anggota Komisi IV DPRD, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal raperda ini hingga disahkan.
“Kami di Komisi IV akan tetap memperjuangkan agar raperda ini menjadi payung hukum yang mendukung pesantren dan madrasah diniyah di Kabupaten Probolinggo,” tegas politisi PDI-P itu, Jumat (15/11/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, menyebutkan sejatinya naskah akademik sudah selesai. Namun Kemenkum menolak Raperda tersebut.
“Judul dan isi raperda dinilai bertentangan dengan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), khususnya terkait pengelolaan Madin yang mencakup kurikulum. Ini sepenuhnya kewenangan Kemenag,” terang politisi Golkar tersebut.
Kendati demikian, DPRD tidak menghentikan perjuangan untuk mendukung Madin. Judul raperda diubah menjadi “Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren” dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Dari 22 Propemperda di tahun 2025, salah satunya adalah Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren. Judul ini memungkinkan daerah untuk berperan dalam memberikan dukungan fasilitas kepada pesantren,” tambah Siska.
Dengan perubahan ini, DPRD berharap Raperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kebutuhan pesantren tanpa melanggar regulasi pusat. (saw)