Pasangan Remaja Pembuang Bayi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

271

Krucil (WartaBromo.com) – Sepasang remaja asal Desa Seneng, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Dusun Duren, Desa Guyangan. Keduanya terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Pasangan muda-mudi tersebut adalah YAN (18) dan MR (17). Saat ini, YAN telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara MR dikenakan wajib lapor.

“Mengingat kondisinya yang baru saja melahirkan dan membutuhkan pemulihan baik fisik maupun psikis pasca melahirkan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa.

AKP Putra mengungkapkan bagaimana pelaku wanita, MR (17), berhasil menyembunyikan kehamilannya hingga kelahiran. Kehamilan MR tetap tersembunyi berkat trik sederhana namun efektif.

“Ia sering mengenakan pakaian longgar, sehingga tak ada orang di sekitarnya yang curiga atau menyadari perubahan fisiknya,” tutur Kasatreskrim.

Pasangan muda-mudi tersebut menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan sejak awal tahun. Berdasarkan keterangan kepada polisi, keduanya mulai berhubungan intim sejak Januari lalu.

Kebiasaan tersebut berlangsung rutin setiap Minggu hingga MR hamil. Saat kehamilannya mendekati waktu persalinan, MR terus meminta YAN menjaga komunikasi intensif.

Pada Selasa (5/11/2024), MR akhirnya melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Setelah itu, ia segera menghubungi YAN untuk menjemput bayi tersebut.

“Setelah bertemu dan mengambil bayi dari MR, YAN kemudian membuang bayi tersebut di Desa Guyangan,” ucapnya.

Namun tragisnya, YAN kemudian membawa dan meninggalkan bayi perempuan yang baru lahir itu di pinggir sungai Dusun Duren Desa Guyangan. Bayi malang tersebut ditemukan warga pada Kamis (7/11/2024), dalam kondisi tubuh yang tidak utuh.

Sejumlah bagian tubuhnya, seperti tangan dan perut, telah rusak dan diduga dimakan hewan liar. Putra menyebutkan bahwa kemungkinan bau darah yang menguar dari bayi tersebut menarik hewan liar, seperti biawak, yang kemudian memangsanya.

“Dari pemeriksaan pada jenazah bayi, diduga dimakan biawak, karena dari bekas cakaran dan cabikannya tidak terlalu besar,” terangnya berdasarkan pemeriksaan dokter forensik.

Atas tindakan keji ini, YAN dan MR dijerat dengan pasal 305 juncto 306 juncto 307 KUHP yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.