Probolinggo (WartaBromo.com) – Ada 22 rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi prioritas Kabupaten Probolinggo tahun depan. Hal itu diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun anggaran 2025, Rabu (13/11/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, menjelaskan bahwa dari 22 Propem Perda yang disetujui, 5 di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD.
“Inisiatif DPRD itu ada lima, sedangkan yang 17 lainnya merupakan usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah kabupaten,” ujar Siska pada Rabu (13/11/2024).
Lima Propem Perda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo mencakup beberapa aspek yang menyentuh kesejahteraan sosial dan pengembangan infrastruktur, yaitu: Pengelolaan Jaringan Utilitas, Tata Kelola Produk Unggulan Daerah, Penyelenggaraan Pemakaman, Fasilitasi Pesantren, serta Kesejahteraan Sosial.
“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo dapat lebih optimal,” tambah Siska.
Adapun 17 usulan lainnya berasal dari pemerintah daerah dan mencakup berbagai sektor strategis. Seperti pembubaran Perusahaan Daerah Rengganis, penetapan nama wilayah administrasi dan pulau, hingga penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Terdapat 3 Propem Perda yang rutin dibahas setiap tahun. Ketiga rancangan tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Usulan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan dan kestabilan Kabupaten Probolinggo dalam jangka panjang,” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.
Berikut adalah rincian 22 Propem Perda Kabupaten Probolinggo untuk tahun anggaran 2025 :
- Pengelolaan Jaringan Utilitas
- Tata Kelola Produk Unggulan Daerah
- Penyelenggaraan Pemakaman
- Fasilitasi Pesantren
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- APBD Tahun Anggaran 2026
- Pembubaran Perusahaan Daerah Rengganis
- Penetapan Nama Wilayah Administrasi dan Pulau
- Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
- Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
- Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045
- Irigasi
- Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Desa
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Perubahan Ketiga Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
“Dengan menetapkan Propem Perda ini, kami berharap Kabupaten Probolinggo dapat terus tumbuh dan berkembang, dengan masyarakat yang semakin sejahtera dan pelayanan publik yang semakin baik,” tutup Siska. (ADV)