DPRD Kabupaten Probolinggo Tetapkan 22 Perda Prioritas 2025

7

Probolinggo (WartaBromo.com) – Ada 22 rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi prioritas Kabupaten Probolinggo tahun depan. Hal itu diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun anggaran 2025, Rabu (13/11/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, menjelaskan bahwa dari 22 Propem Perda yang disetujui, 5 di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD.

“Inisiatif DPRD itu ada lima, sedangkan yang 17 lainnya merupakan usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah kabupaten,” ujar Siska pada Rabu (13/11/2024).

Lima Propem Perda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo mencakup beberapa aspek yang menyentuh kesejahteraan sosial dan pengembangan infrastruktur, yaitu: Pengelolaan Jaringan Utilitas, Tata Kelola Produk Unggulan Daerah, Penyelenggaraan Pemakaman, Fasilitasi Pesantren, serta Kesejahteraan Sosial.

“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo dapat lebih optimal,” tambah Siska.

Adapun 17 usulan lainnya berasal dari pemerintah daerah dan mencakup berbagai sektor strategis. Seperti pembubaran Perusahaan Daerah Rengganis, penetapan nama wilayah administrasi dan pulau, hingga penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Terdapat 3 Propem Perda yang rutin dibahas setiap tahun. Ketiga rancangan tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Usulan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan dan kestabilan Kabupaten Probolinggo dalam jangka panjang,” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.

Berikut adalah rincian 22 Propem Perda Kabupaten Probolinggo untuk tahun anggaran 2025 :

  1. Pengelolaan Jaringan Utilitas
  2. Tata Kelola Produk Unggulan Daerah
  3. Penyelenggaraan Pemakaman
  4. Fasilitasi Pesantren
  5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
  7. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  8. APBD Tahun Anggaran 2026
  9. Pembubaran Perusahaan Daerah Rengganis
  10. Penetapan Nama Wilayah Administrasi dan Pulau
  11. Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  12. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
  13. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
  14. Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
  16. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045
  17. Irigasi
  18. Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Desa
  19. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  20. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  21. Perubahan Ketiga Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
  22. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

“Dengan menetapkan Propem Perda ini, kami berharap Kabupaten Probolinggo dapat terus tumbuh dan berkembang, dengan masyarakat yang semakin sejahtera dan pelayanan publik yang semakin baik,” tutup Siska. (ADV)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.