Bangil (WartaBromo.com) – Demi meningkatkan ketepatan dan efektivitas dalam penyusunan peraturan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) terkait pendampingan hukum, Selasa (13/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa penandatanganan MOU ini merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Kejari dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan DPRD tepat guna dan efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kami bersama Kejari berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai pandangan hukum agar peraturan daerah yang disusun benar-benar tepat sasaran. MOU ini menjadi langkah penting dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum,” ujar Samsul.
Lebih lanjut, Samsul menambahkan bahwa DPRD juga akan mengevaluasi peraturan daerah yang sudah tidak relevan agar dapat segera diperbarui. Evaluasi ini akan dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai bagian dari upaya memperbaiki regulasi yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyambut baik langkah DPRD tersebut. Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dalam rangka menciptakan kebijakan yang bebas dari unsur pelanggaran hukum. Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan selalu terbuka untuk konsultasi dan pendampingan, termasuk dalam proses revisi peraturan daerah.
“Langkah ini penting agar setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD tidak bertentangan dengan hukum dan pada akhirnya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Teguh. (riz/yog)