Buntut Pembuangan Susu, Mentan Amran Sulaiman Kunjungi Pasuruan Akhiri Konflik Peternak dengan IPS

53

Pasuruan (WartaBromo.com)– Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan dan bertemu dengan para peternak sapi perah pada Kamis (14/11/2024).

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Maslahat Perkantoran Pemkab Pasuruan tersebut, Amran bertemu Bayu Aji Handayanto, seorang pengepul susu asal Purwodadi, dan para peternak lainnya.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah izin impor milik lima perusahaan Industri Pengolah Susu (IPS) yang sempat ditahan Kementerian Pertanian. Penahanan izin tersebut merupakan buntut dari aksi peternak sapi perah yang membuang susu segar mereka karena tidak diserap atau dibeli oleh perusahaan IPS.

Di hadapan para peternak, Amran bertanya kepada Bayu mengenai kemungkinan pelepasan izin tersebut. Setelah Bayu menyatakan kesiapannya, Amran akhirnya memutuskan untuk melepas izin impor bagi lima perusahaan IPS yang sebelumnya ditahan.

“Bayu sudah bisa dilepaskan izinnya?” tanya Amran di depan para peternak. Setelah mendapatkan persetujuan, ia kemudian melepas izin bagi kelima perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Amran telah menyatakan bahwa penahanan izin impor ini merupakan langkah sementara untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi para peternak sapi perah.

“Untuk sementara, ada lima perusahaan yang impornya kami tahan dulu. Setelah kunjungan hari Kamis, ketemu semua, sudah damai, bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali,” ujar Amran seperti dikutip wartaBromo kepada wartawan di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (11/11/2024) lalu.

Selain itu, Amran juga mengusulkan adanya perubahan regulasi terkait industri pengolahan susu. Dalam regulasi baru yang diusulkan, seluruh industri pengolahan susu wajib menyerap susu dari para peternak sapi perah rakyat, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor peternakan dalam negeri. (don/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.