Polisi Rilis Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal Tanpa Tersangka

122

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota baru-baru ini mengungkap kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di Pasuruan. Dalam kasus ini, tim Satreskrim berhasil menyita sekitar 2,8 ton pupuk bersubsidi dari sebuah gudang di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pers rilis yang digelar di Halaman Makopolres Pasuruan, Selasa (12/11/2024), pemilik gudang berinisial MHS (33) diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun, hingga saat ini MHS masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kita tidak hadirkan, karena masih penyidikan, MHS masih berstatus terlapor,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Dalam praktiknya, MHS diduga menginstruksikan dua orang lainnya, MH dan FZ, untuk memperoleh pupuk jenis NPK Phonska dan Urea dari sumber tak resmi.

Kemudian, ia menjualnya kembali kepada petani dengan harga mencapai Rp160.000 per karung untuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk NPK Phonska—harga yang jauh melampaui HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp112.500 dan Rp115.000 per karung.

Dari hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan MHS cukup cerdik. MHS memberikan opsi kredit kepada petani, namun dengan syarat bahwa hasil panen berupa gabah harus dijual ke gudang penggilingan miliknya, UD Burung Perkutut. “Itu dengan syarat petani harus menjual hasil panennya ke penggilingan milik MHS,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 2,8 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 15 karung Urea. Selain pupuk, disita pula telepon genggam milik MHS, beberapa saksi yang diduga terlibat, serta buku catatan transaksi penjualan pupuk ilegal. “Total ada 2,8 ton dari 41 karung NPK dan 15 karung Urea,” bebernya.

Diketahui, meskipun polisi telah mengamankan barang bukti dan beberapa pihak terkait, status hukum MHS masih menggantung. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.