Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak terus dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan. Ada lima laporan dugaan pelanggaran yang ditangani bawaslu.
“Pertama, soal rekrutmen KPPS. Kedua dan ketiga, spanduk atau alat peraga sosialisasi paslon kabupaten. Keempat soal perusakan APK. Kelima soal baliho kotak kosong yang menggunakan logo KPU dan pemkot, di mana baliho itu menggambarkan spesimen surat suara,” ujar Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Sofyan Sauri, Jumat (08/11/2024).
Bawaslu telah selesai mengkaji semua laporan tersebut. Sofyan menyebut, kelima laporan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Misalnya seperti perusakan APK milik paslon Pilgub Jatim. Itu kan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Kalau tidak ada videonya kan siapa yang dilaporkan,” kata Sofyan.
Selain itu, menurut Sofyan, pihaknya saat ini juga tengah menangani temuan dugaan pelanggaran. Hanya saja, ia mengaku belum bisa membeberkan secara penuh materi temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pasuruan mendapat kritik dari sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi Masyarakat (FPDM) Kota Pasuruan.
Koordinator FPDM Kota Pasuruan, Ayi Suhaya mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan kinerja bawaslu selama penyelenggaraan Pilwali Kota Pasuruan.
Ayi menilai kinerja Bawaslu Kota Pasuruan masih belum terlihat maksimal. Ia mencontohkan, misalnya, Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang beberapa kali menangani kasus pelanggaran.
“Di kabupaten itu PPDI bisa diungkap. Nah di sini itu apa yang diungkap? Personel banyak, anggaran ada. Ini kenapa?” ujar Ayi.
Selain itu, salah satu yang seharusnya menjadi atensi bawaslu adalah soal praktik money politic atau politik uang selama gelaran pilwali. Ia meminta langkah kongkrit bawaslu jika menjelang hari H pencoblosan terjadi politik uang. (tof)