Rembang (WartaBromo.com) – Tim hukum kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan baik 01 dan 02 mendesak Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan dan menyelidiki peristiwa pembakaran bendera milik salah satu kandidat bupati dan wakil bupati di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Maulana, tim hukum dari paslon MUDAH, menekankan bahwa Bawaslu seharusnya segera bertindak meskipun belum ada laporan resmi.
“Pertama, ada laporan atau tidak, Bawaslu harus sudah bergerak bila mengetahui ada pelanggaran. Penanganan pelanggaran tidak harus berdasarkan laporan,” jelasnya.
Maulana mengingatkan bahwa jika kejadian ini tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan memicu gesekan lebih keras di tingkat akar rumput.
“Sungguh saya khawatir bila ini tidak ditangani, akan menjadi letupan dan gesekan yang lebih keras lagi di grassroot,” tambahnya.
Selain itu, Maulana menekankan pentingnya klarifikasi cepat untuk mencegah isu semakin meluas.
“Rekayasa atau tidak, siapa pun berhak berasumsi. Agar isu ini tidak menimbulkan konflik horizontal, Bawaslu harus segera menyelidiki.”Ujarnya.
Seruan serupa juga datang dari tim hukum paslon 02, Suryono Pane. Menurutnya, Bawaslu perlu segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penelusuran mendalam.
Suryono merasa bahwa kejadian ini merugikan pihaknya dan mencurigai adanya permainan di balik peristiwa tersebut.
“Jangan-jangan ini playing victim. Bawaslu harus segera bertindak untuk menelusuri kejadian ini. Jangan-jangan yang membakar mereka sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus pembakaran bendera alat peraga kampanye (APK) paslon tersebut.
Arie mengaku saat ini sedang berusaha mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sedang mengupayakan rekaman CCTV di sekitar TKP untuk memastikan pelaku pembakaran,”tegasnya. (yog)